Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Pajak Mobil Listrik Neta V? Segini Dana yang Bisa Disiapkan

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2023 |14:51 WIB
Biaya Pajak Mobil Listrik Neta V? Segini Dana yang Bisa Disiapkan
Pajak mobil listrik Neta V. (Doc. Neta)
A
A
A

Selain performa dan desain yang memukau, keunggulan lain yang membuat dompet tersenyum adalah biaya pajaknya yang sangat ramah kantong.

Pemerintah Indonesia memberikan keringanan pajak untuk kendaraan listrik, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0%. Ini berlaku juga untuk Neta V. Dengan demikian, biaya PKB Neta V adalah nol rupiah.

Biaya wajib lainnya tetap ada, yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Selain itu, seperti kendaraan lainnya, ada biaya administrasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), masing-masing Rp200.000 dan Rp100.000.

Dengan demikian, biaya pajak tahunan Neta V adalah Rp443.000. Jika dibandingkan dengan mobil-mobil bensin sekelasnya yang bisa mencapai jutaan rupiah, biaya pajak Neta V jelas jauh lebih murah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement