JAKARTA – Pemerintah Indonesia berupaya keras mempercepat penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Terbaru, mobil listrik CBU alias impor langsung dari luar negeri akan mendapat insentif.
Seperti diketahui, saat ini baru mobil listrik yang dirakit secara lokal dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen, yang dapat insentif.Konsumen hanya dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 1 persen dari seharusnya 11 persen.
BACA JUGA:
Sejauh ini baru ada dua model mobil listrik yang mendapat insentif, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan gagasan mengenai insentif mobil listrik CBU tercipta karena ada satu kasus berbeda. Tapi ia memastikan tujuan utamanya untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia.