Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Tahunan Mobil Yaris Cross Hybrid? Ternyata Segini

Bertold Ananda , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |12:47 WIB
Berapa Pajak Tahunan Mobil Yaris Cross Hybrid? Ternyata Segini
Ilustrasi untuk nominal pajak tahunan Toyota Yaris Cross Hybrid (Foto: Autobuzz)
A
A
A

JAKARTA - Besaran nominal pajak tahunan mobil Yaris Cross Hybrid perlu diketahui dengan rinci dan lengkap, terutama bagi kamu yang berniat untuk meminangnya.

BACA JUGA:

Toyota Land Cruiser Bergaya Retro Meluncur, Dijual Rp500 Jutaan 

Sebab unit SUV Crossover ini ternyata memiliki harga yang cukup menguras kantong. Mengapa demikian?

Hal itu dikarenakan bahwa Yaris Cross Hybrid masuk dalam kategori mobil semi premium yang dibanderol hampir setengah milliar rupiah atau Rp 454,95 juta. Bagi kamu yang penasaran akan nominal pajak yang dikenakan maka simak ulasan selengkapnya satu ini.

Sebab Okezone telah merangkum beberapa sumber, Senin (11/12/2023) terkait segini biaya yang perlu dikeluarkan untuk membayar pajak tahunan mobil Yaris Cross Hybrid.

Segini Pajak Tahunan Yaris Cross Hybrid

Di pasar otomotif Indonesia, unit Yaris Cross Hybrid dijual dalam 6 model diantaranya ada 1.5 G M/T, 1.5 G CVT, 1.5 S CVT, 1.5 S CVT with GR Parts Aero Package, bersama dengan varian Hybrid EV yakni 1.5 S HV CVT dan 1.5 S HV CVT with GR Parts Aero Package.

1. Pajak Tahunan Yaris Cross Hybrid per 1 Tahun

Dari rincian tipe yang dijual, berikut pajak tahunan yang dikenakan pada unit Yaris Cross Hybrid.:

  • PKB: Rp 6,909 juta
  • SWDKLLJ: Rp 143 ribu
  • Total pajak: Rp 7,052 juta
  • Nominal total pajak tersebut diambil dari penjumlahan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) + SDWKLLJ.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement