Diantaranya yaitu kebijakan dan penegakan aturan, termasuk kebijakan soal Akun Pemerintah, Politikus dan Partai Politik (GPPPA), serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan seperti Bawaslu RI, KPU RI dan mitra keamanan.
“Kebijakan GPPPA mengatur akun-akun yang dimiliki oleh pemerintah, politikus, dan partai politik. Akun mereka mendapatkan beberapa pengaturan yang lebih ketat, seperti tidak bisa menggunakan fitur 'promote' konten di dalam aplikasi, tidak dapat beriklan di TikTok, sekaligus tidak dapat menggunakan fitur LIVE gift untuk penggalangan dana, dan lainnya,” papar Anbar Jayadi, Outreach & Partnerships, Trust & Safety, TikTok Indonesia
“Sedangkan kolaborasi bersama Bawaslu dan KPU membantu kami memberikan sumber informasi terkait pemilu yang kredibel dan otoritatif kepada komunitas TikTok di dalam aplikasi. Selain itu kami juga menyediakan kanal pelaporan untuk digunakan oleh Bawaslu. Jadi kalau mereka menemukan konten-koten di TikTok yang bagi mereka merupakan pelanggaran, bisa melaporkan ke kami secara langsung,” ucapnya.
(Imantoko Kurniadi)