JAKARTA – Lelang merupakan salah satu cara untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga jauh di bawah pasaran. Tapi, mobil bekas di bursa lelang tidak bisa di test drive. Lantas, bagaimana kalau rusak?
Balai lelang JBA Indonesia salah satu tempat pelelangan otomotif, menawarkan mobil dan motor dalam kondisi apa adanya.
Peserta yang ingin mengikuti pelelangan juga wajib memeriksa kondisi unit secara langsung.
BACA JUGA:
Calon pembeli yang tidak paham, diperkenankan menggunakan jasa inspektor dari pihak ketiga secara mandiri. Namun, peserta tidak diperbolehkan untuk melakukan test drive pada unit yang diinginkannya.
Willy Willim, Head Fleet and Auction JBA Indonesia menjelaskan pihaknya sudah memberi informasi kepada calon pembeli. Penilaian juga diberikan dengan kategori grade A sampai grade F untuk menandakan yang kondisi terbaik hingga terburuk.
“Pertama dari grade, kita sudah kasih panduan dari A sampai F. (Grade) A itu paling bagus seperti mobil baru keluar dari showroom. F itu pembahasannya bekas mobil, bukan mobil bekas,” kata Willy di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Willy menjelaskan bahwa peserta yang ingin menggunakan mobil untuk digunakan pribadi atau dijual kembali biasanya mengambil dari grade A-C. Pasalnya, grade D-F sudah dalam kondisi rusak berat sehingga butuh biaya besar untuk memperbaikinya.
BACA JUGA:
“Biar nggak boncos, saran saya tidak jauh-jauh dari grade A sampai B, atau mentok di C, kalau di F mungkin sudah harus banyak yang diperbaiki, kalau end user biasanya beli mobil yang sudah jadi, tidak banyak dipoles lagi,” ujarnya.
Proses pelelangan di JBA Indonesia akan memperlihatkan unit yang sedang dilelang untuk meyakinkan pembeli. Ini akan membuat peserta bisa melihat secara langsung mobil unit yang akan mereka perebutkan.