JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk mobil listrik.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mobil listrik, baik yang berstaus CKD maupun CBU.
Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer (COO), PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), meminta insentif untuk mobil listrik CKD dan CBU dibedakan.
BACA JUGA:
Menurutnya, hal ini akan memengaruhi cadangan devisa di masa mendatang.
“Kami yang sudah berinvestasi di Indonesia harapannya ada perbedaan skema insentif antara CKD dengan CBU atau impor, karena ini akan mempengaruhi cadangan devisa,” kata Frans saat ditemui di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, mobil listrik CKD adalah produk yang dirakit di Indonesia, meski sebagian besar komponennya masih diimpor. Sementara CBU merupakan mobil listrik yang diimpor secara utuh atau sudah berbentuk kendaraan dari luar negeri.
Hyundai menjadi salah satu yang merakit mobil listrik secara lokal pada fasilitas pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat. Bahkan, produsen asal Korea Selatan itu juga sedang membangun pabrik sistem baterai yang akan beroperasi pada tahun depan.
BACA JUGA:
Selain itu, Frans juga meminta subsidi mobil listrik lebih besar dibandingkan kendaraan hybrid yang masih menggunakan mesin konvensional di dalamnya. Pasalnya, mobil listrik jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan mobil hybrid.
“Kita juga meminta perbedaan antara mobil yang sudah zero karbon, seharusnya mendapatkan insentif lebih besar dibandingkan kendaraan-kendaraan hanya mereduksi atau mengurangi ketergantungan dari bahan bakar fosil (hybrid),” ujarnya.