Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Kembali Dihentikan

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |15:15 WIB
4 Fakta Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Kembali Dihentikan
Ilustrasi mobil (doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Tilang uji emis kembali mulai diberlakukan pada Rabu (1/11/2023), untuk memastikan kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah guna mengurangi dampak polusi udara.

Namun, tilang tersebut kembali diberhentikan kedua kalinya, lantaran dinilai tidak efektif dan mendapatkan respons negatif dari masyarakat.

Berikut terdapat fakta diberhentikannya tilang uji emisi di DKI Jakarta, dilansir melalui berbagai sumber, Jumat (3/11/2023).

1.Razia Tetap dilakukan tanpa sanksi tilang

Polisi tetap melakukan razia uji emisi, mesti tidak menerapkan sanksi tilang. Saat ini polisi fokus melakukan sosialisasi.

"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Dalam hal ini, polisi masih terus bersosialisasi agar masyarakat menaati uji emisi. Hal itu agar angka polusi di Jakarta berkurang.

"Fokus sosialisasi terus saja. Kita melakukan imbauan dan sosialisasi begitu," ucap dia.

2. Kurangnya Sosialisasi Kepada Masyarakat

Tilang uji emisi yang digelar oleh beberapa pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Serta Ditlantas Polda Metro Jaya mendapatkan respons negatif dari masyarakat.

Respons negatif tersebut, dasar keluhan masyarakat yang kurangnya sosialisasi terkait uji emisi gas buang ini.

Berdasarkan hasil evaluasi dari tilang uji emisi yang digelar pada rabu kemarin, (1/11/2023) pihak kepolisian mendapatkan masih banyak pengendara yang belum tersosialisasikan terkait tilang uji emisi.

3. Tilang Uji Emisi Dialihkan Ke Sosialisasi

Pelaksanaan tilang uji emisi ini dicabut dan dialihkan menjadi pelaksanaan sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya uji emisi.

Pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap melakukan uji emisi di beberapa titik di Jakarta. Namun, hanya fokus kepada sosialisasi terhadap pengendara.

4. Diberhentikan Kedua Kalinya

Pemberhentian tilang uji emisi ini sudah kedua kalinya diberhentikan. Pertama kali tilang uji emisi dilakukan pada, (1/09/2023) berjalan sama 10 hari dan diberhentikan pada, (11/09/2022).

Diberhentikan oleh Polda Metro Jaya karena pelaksanaan tilang tersebut dinilai tidak efektif.

Dua bulan setelah itu, tepatnya pada, (1/11/2023) tilang uji emisi kembali dilakukan bersama beberapa pihak.

Namun, baru satu hari berjalan tilang uji emisi tersebut diberhentikan, dikarenakan adanya respons negatif dari masyarakat.

Muhammad Aidil Sani

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement