JAKARTA - Tilang uji emis kembali mulai diberlakukan pada Rabu (1/11/2023), untuk memastikan kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah guna mengurangi dampak polusi udara.
Namun, tilang tersebut kembali diberhentikan kedua kalinya, lantaran dinilai tidak efektif dan mendapatkan respons negatif dari masyarakat.
Berikut terdapat fakta diberhentikannya tilang uji emisi di DKI Jakarta, dilansir melalui berbagai sumber, Jumat (3/11/2023).
1.Razia Tetap dilakukan tanpa sanksi tilang
Polisi tetap melakukan razia uji emisi, mesti tidak menerapkan sanksi tilang. Saat ini polisi fokus melakukan sosialisasi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Dalam hal ini, polisi masih terus bersosialisasi agar masyarakat menaati uji emisi. Hal itu agar angka polusi di Jakarta berkurang.
"Fokus sosialisasi terus saja. Kita melakukan imbauan dan sosialisasi begitu," ucap dia.
2. Kurangnya Sosialisasi Kepada Masyarakat
Tilang uji emisi yang digelar oleh beberapa pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Serta Ditlantas Polda Metro Jaya mendapatkan respons negatif dari masyarakat.
Respons negatif tersebut, dasar keluhan masyarakat yang kurangnya sosialisasi terkait uji emisi gas buang ini.