JAKARTA - META yang menaungi WhatsApp, Facebook, dan Instagram, diketahui sedang mengurus izin social commerce di Indonesia. Hal itu pun sejalan dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Diketahui aturan tersebut membahas mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan serta Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tercatat pada 26 September 2023.
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam aturan ini Sosial Media seperti WhatsApp cs hanya sebatas mengiklankan saja. Tidak menjual produk lainnya.
Menurutnya, aturan tersebut dianggap lebih adil. Terutama bagi pelaku UMKM.
"Social Commerce itu hanya sebatas mengiklankan saja. Dia boleh [sebatas] iklan, dan WhatsApp ada di sini. Sebetulnya ini lebih fair, lebih adil," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu pada acara WhatsApp Business Summit Indonesia, Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut, Mendag juga membedakan antara aturan main social commerce dengan e-commerce yang cakupannya lebih luas.
"Social Commerce itu dia boleh iklan dan promosi. Itu batasannya. Kalau lanjut satu langkah lagi, itulah yang disebut e-commerce. Di e-commerce itulah boleh buka 'warung' [dagang], bayangkan kalau social media buka warung juga, buka kredit juga, dan buka segala macam hal di situ, alogaritma nanti gimana? Itulah yang kita atur," jelasnya.
Lebih lanjut dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Mendag turut berharap adanya kolaborasi antara Meta dan Pemerintah dalam upaya mendorong transformasi digital dan bisa dimanfaatkan di berbagai sektor.
"Tanpa teknologi mungkin kita akan ketinggalan, tapi jangan sampai membuat UMKM kita terpuruk. Itulah yang kita pisah dan jaga," tutupnya.
(Saliki Dwi Saputra )