JAKARTA - Layanan TikTok Shop resmi berhenti beroprasi di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) sore kemarin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyatakan tidak ada hukuman bagi TikTok.
Seperti diketahui sesuai dengan pasal 67 Permendag Nomor 31 tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya di Indonesia terhitung sejak diterbitkannya regulasi pada 26 September lalu.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok dalam pernyataan resminya di laman TikTok Newsroom.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” sambung Tiktok.
Media sosial keluaran Bytedance itu telah menghilangkan fitur belanja dalam aplikasi mereka sejak sore lalu. Kolom 'belanja' pun digantikan dengan 'Friends' yang menandakan untuk melihat siapa saja orang yang sudah berteman.
Menanggapi hal tersebut, Kominfo menyatakan bahwa TikTok tidak akan mengalami hukuman atau sanksi apapun pasca ditutupnya TikTok Shop di Indonesia. Kementerian yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi itu menyatakan TikTok sudah tidak lagi memfasilitasi transaksi dalam TikTok Shop.
"Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada." bunyi keterangan Kominfo.