Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek di Sini Berapa Biaya Pembuatan STNK Motor Listrik

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Minggu, 17 September 2023 |12:59 WIB
Cek di Sini Berapa Biaya Pembuatan STNK Motor Listrik
Ilustrasi baya pembuatan STNK motor listrik (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA- Mari cek di sini berapa biaya pembuatan STNK motor listrik supaya udara ibu kota semakin bersih.

Karena membuat STNK bagi pengguna motor listrik merupakan langkah penting supaya motor mendapatkan izin jalan. Termasuk juga untuk motor listrik.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang berisi identitas resmi kepemilikan nomor polisi dan identitas kendaraan. Penting untuk memiliki STNK yang sah, termasuk untuk motor listrik. Namun, masih banyak pengguna yang belum mengetahui cara mengurus STNK motor listrik dan biaya pembuatannya.

Untuk itu ketahui biaya pembuatan STNK motor listrik dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan melansir berbagai sumber, Minggu (17/9/23).

Biaya Pembuatan STNK Motor Listrik

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri biaya pembuatan STNK motor listrik sebesar Rp 160 ribu. Rincian biaya meliputi pencetakan STNK sebesar Rp100 ribu dan pencatatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60 ribu.

Pengendara tidak akan dikenakan biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jadi dengan biaya tersebut pengendara sudah mendapatkan STNK, BPKB, dan TNBK.

Biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK motor listrik jauh lebih murah dari pembuatan STNK motor konvensional. Pengendara motor konvensional harus mengeluarkan biaya sebesar Rp385 ribu untuk membuat STNK. 

Syarat Pembuatan STNK Motor Listrik

Sebelum membuat STNK pengendara motor listrik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Memiliki dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
  • Memiliki dokumen yang menunjukkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk saat motor listrik mengalami perubahan bentuk.
  • Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin yang valid

Untuk memperoleh STNK motor listrik kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, terdapat peraturan khusus yang harus diikuti.

Berikut adalah rinciannya:

  • Sertifikat uji tipe
  • Bukti kelulusan uji tipe

Syarat-syarat untuk mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum adalah sebagai berikut:

  • Memiliki salinan akta pendirian perusahaan
  • Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Surat kuasa yang sudah diberi materai, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan diberi cap badan hukum yang bersangkutan di atas kop surat perusahaan

Demikian berapa biaya pembuatan STNK motor listrik. Terimakasih

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement