JAKARTA- Mari cek di sini berapa biaya pembuatan STNK motor listrik supaya udara ibu kota semakin bersih.
Karena membuat STNK bagi pengguna motor listrik merupakan langkah penting supaya motor mendapatkan izin jalan. Termasuk juga untuk motor listrik.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang berisi identitas resmi kepemilikan nomor polisi dan identitas kendaraan. Penting untuk memiliki STNK yang sah, termasuk untuk motor listrik. Namun, masih banyak pengguna yang belum mengetahui cara mengurus STNK motor listrik dan biaya pembuatannya.
Untuk itu ketahui biaya pembuatan STNK motor listrik dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan melansir berbagai sumber, Minggu (17/9/23).
Biaya Pembuatan STNK Motor Listrik
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri biaya pembuatan STNK motor listrik sebesar Rp 160 ribu. Rincian biaya meliputi pencetakan STNK sebesar Rp100 ribu dan pencatatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60 ribu.
Pengendara tidak akan dikenakan biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jadi dengan biaya tersebut pengendara sudah mendapatkan STNK, BPKB, dan TNBK.
Biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK motor listrik jauh lebih murah dari pembuatan STNK motor konvensional. Pengendara motor konvensional harus mengeluarkan biaya sebesar Rp385 ribu untuk membuat STNK.
Syarat Pembuatan STNK Motor Listrik
Sebelum membuat STNK pengendara motor listrik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
Untuk memperoleh STNK motor listrik kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, terdapat peraturan khusus yang harus diikuti.
Berikut adalah rinciannya:
Syarat-syarat untuk mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum adalah sebagai berikut:
Demikian berapa biaya pembuatan STNK motor listrik. Terimakasih
(Hafid Fuad)