Anda bisa mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa beberapa persyaratan dokumen.
Sebagai catatan, kewajiban berkendara membawa SIM tercantum pada Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tambahnya, penerbitan SIM baru yang hilang diatur dalam Pasal 6 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang dan berapa biayanya? Simak ulasan di bawah, dikutip melalui berbagai sumber, Rabu (13/9/2023).
Syarat mengurus SIM C hilang
• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat bisa Polsek atau Polres.
• Jika ada, fotokopi SIM yang hilang.
• Fotokopi KTP dan asli.
• Surat keterangan dokter sehat jasmani dan rohani.