JAKARTA- Berapa pajak mobil Honda Jazz? Hal ini perlu diketahui para pengendara, apalagi bagi Anda yang baru ingin membeli mobil impian ini.
Mengutip web Pemerintahkota, Selasa (5/9/2023), Honda Jazz termasuk salah satu jenis Hatchback alias sedan tanpa ekor, yang banyak diminati oleh kalangan usia muda. Sejak pertama diluncurkan Honda Jazz memiliki beberapa tipe seperti tipe RS, IDSI, S, E, A dan N. tidak hanya dari segi harga yang berbeda, besar pajak Jazz juga berbeda.
Pajak Honda Jazz terendah adalah Rp1.373.500 dan tertinggi mencapai Rp4.776.500 untuk pajak tahunan biaya tersebut ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Harga pajak tersebut tentu menjadi berbeda di setiap daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya bisa saja berbeda. Pasalnya, setiap daerah mempunyai ketentuan tarif pajaknya masing-masing.
Cek pajak Jazz yang sesuai wilayah bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Pajak, Signal (Samsat Digital Nasional), E-Samsat Provinsi seperti New Sakpole (Jawa Tengah), Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten).
Jika Anda mengecek pajak Jazz lewat Aplikasi Cek Pajak, selain fitur cek pajak terdapat juga fitur untuk cek jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Pajak Jazz dihitung berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan rumus perhitungan maksimal 2% x NJKB x Koefisien bobot kendaraan, di mana Koefisien bobot Jazz adalah 1,05.
Besarnya persentase pajak diatur oleh setiap provinsi, sedangkan NJKNB dan Koefisien bobot diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk bayar pajak tahunan Honda Jazz selain pajak pokok, Anda juga perlu membayar iuran SWDKLLJ mobil yaitu sebesar Rp143.000.
Demi memudahkan Anda mengetahui besar pokok pajak Jazz, berikut ini daftar seluruh pajak Honda Jazz berdasarkan tipe dan tahun dikeluarkannya :
Daftar Pajak Jazz 2002
Tipe - Tahun - Pajak
Daftar Pajak Jazz 2003
Tipe - Tahun - Pajak
Daftar Pajak Jazz 2004