Dua warna hitam dan putih lalu diresmikan dan dipakai sebagai jalur penyebrangan pejalan kaki di Inggris sejak tahun 1951.
Sementara itu pemilihan nama zebra cross adalah usul dari pejabat pemerintah Inggris. Nama tersebut diberikan karena desain polanya mirip dengan kuda zebra.
Tidak hanya di Inggris, zebra cross meluas ke berbagai wilayah, hingga kini digunakan di setiap negara di dunia.
Bahkan di Indonesia, kita bisa menemukan zebra cross dengan mudah di berbagai jalan raya atau di persimpangan.
Secara regulasi, zebra cross ini sudah ditetapkan dalam Permen Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pada permen itu disebutkan bahwa zebra cross merupakan garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas atau zebra cross adalah marka untuk menyatakan tempat penyebrangan bagi pejalan kaki.
Sebuah zebra cross juga dibuat dengan aturan ketebalan garis adalah 30 cm dan celah dengan ukuran yang sama. Sedangkan panjang garis harus 250 cm.
(Hafid Fuad)