JAKARTA - Ternyata begini alasan lampu lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau hingga kini berlaku universal di seluruh dunia.
Tentu kita kerap bertanya apa alasan di balik warna khusus tersebut yang dipilih? Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (31/8/2023), begini latar belakangnya.
Diketahui pada tahun 1920, sosok William Potts menjadi orang yang menemukan lampu lalu lintas tiga warna untuk pertama kalinya. Tujuannya untuk membantu para pengemudi mobil di persimpangan jalan.
Namun jauh sebelumnya sudah terdapat sinyal lalu lintas untuk kereta api. Perusahaan kereta api menggunakan warna merah untuk tanda berhenti dan putih untuk menunjukkan pergerakan, dan hijau untuk berhati-hati.
Kemudian muncul masalah saat kondektur kereta api memiliki kendala dengan warna putih karena kerap terlihat mirip bintang saat malam hari.
Bila ditelaah secara sifat, merah adalah warna dengan panjang gelombang terpanjang sehingga warna ini menyebar lebih sedikit daripada warna lain. Alhasil warna satu ini dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh.
Warna kuning memiliki panjang gelombang lebih pendek dari merah tetapi panjang gelombang lebih panjang dari hijau. Sehingga kuning ditempatkan di tengah dan warna hijau yang paling dekat.
Secara teori warna tentu kita mengenal ada tujuh warna spektrum cahaya adalah VIBGYOR (Violet-Indigo-Biru-Hijau-Kuning-Oranye-Merah), yang ditentukan dengan panjang gelombang yang meningkat secara berurutan.
Manfaat penggunaan lampu merah yang menempuh jarak terjauh berguna saat hujan dan kabut, dan sebagian besar tetap terlihat. Pengemudi akan terbantu bila diperingatkan dari jarak sejauh mungkin dan berhenti total.
Penyusunan warna secara vertikal juga dilakukan tidak dengan asal-asalan. Namun, penyusunan ini berdasarkan riset di lapangan.
Lampu lalu lintas diposisikan secara vertikal diketahui juga dapat memudahkan pengendara yang mengalami gangguan buta warna dalam membedakan ketiga warna tersebut. Sehingga membantu keamanan dan keselamatan mereka ketika berkendara.
Setelah Anda memahami arti lampu lalu lintas secara menyeluruh, maka wajib untuk selalu menaati peraturan lampu lalu lintas tersebut agar selalu dalam keadaan selamat dan tidak membahayakan pengendara lainnya.
(Hafid Fuad)