Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Plat nomor 1 Punya Siapa? Kenali Tanda Nomor Kendaraan Khusus dan Rahasia

Bertold Ananda , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |10:15 WIB
Plat nomor 1 Punya Siapa? Kenali Tanda Nomor Kendaraan Khusus dan Rahasia
Ilustrasi plat nomor cantik di kendaraan (Foto: Freepik)
A
A
A

Tentu saja plat nomor khusus satu ini memiliki hak istimewa ketika sedang berkendara di jalan, seperti pengawalan ketat bahkan pemblokiran jalan.

Bagi yang masih bingung maka berikut rincian resmi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang tidak boleh diikuti oleh masyarakat sipil.

RI 1: Peruntukan Presiden Republik Indonesia

RI 2 : Peruntukan Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 : Peruntukan Istri Presiden

RI 4 : Peruntukan Istri Wakil Presiden

RI 5 : Peruntukan Ketua MPR

RI 6 : Peruntukan Ketua DPR

RI 7 : Peruntukan Ketua DPD

RI 8 : Peruntukan Ketua MA

RI 9 : Peruntukan Ketua MK

RI 10 : Peruntukan Ketua BPK

RI 11 : Peruntukan Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

RI 12 : Peruntukan Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) R

RI 13 : Peruntukan Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

RI 14 : Peruntukan Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

RI 15 : Peruntukan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

RI 16 : Peruntukan Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

RI 17 : Peruntukan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

RI 18 : Peruntukan Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)

RI 19 : Peruntukan tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20 : Peruntukan Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

RI 21 : Peruntukan Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement