Tentu saja plat nomor khusus satu ini memiliki hak istimewa ketika sedang berkendara di jalan, seperti pengawalan ketat bahkan pemblokiran jalan.
Bagi yang masih bingung maka berikut rincian resmi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang tidak boleh diikuti oleh masyarakat sipil.
RI 1: Peruntukan Presiden Republik Indonesia
RI 2 : Peruntukan Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 : Peruntukan Istri Presiden
RI 4 : Peruntukan Istri Wakil Presiden
RI 5 : Peruntukan Ketua MPR
RI 6 : Peruntukan Ketua DPR
RI 7 : Peruntukan Ketua DPD
RI 8 : Peruntukan Ketua MA
RI 9 : Peruntukan Ketua MK
RI 10 : Peruntukan Ketua BPK
RI 11 : Peruntukan Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 : Peruntukan Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) R
RI 13 : Peruntukan Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 : Peruntukan Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 : Peruntukan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 : Peruntukan Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 : Peruntukan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 : Peruntukan Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 : Peruntukan tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 : Peruntukan Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 : Peruntukan Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)