Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Plat nomor 1 Punya Siapa? Kenali Tanda Nomor Kendaraan Khusus dan Rahasia

Bertold Ananda , Jurnalis-Jum'at, 25 Agustus 2023 |10:15 WIB
Plat nomor 1 Punya Siapa? Kenali Tanda Nomor Kendaraan Khusus dan Rahasia
Ilustrasi plat nomor cantik di kendaraan (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Plat nomor 1 punya siapa? Hal ini tentu jadi pertanyaan publik saat melihat ada nomor plat yang sangat jarang digunakan tersebut.

Karena saat ini ada banyak masyarakat Tanah Air yang mulai memperdebatkan perihal kepemilikan plat nomor 1. Pasalnya bagi kebanyakan orang, tentu sangat jarang atau bahkan tidak pernah menemukan plat nomor 1 yang menempel pada kendaraan sipil atau operasional.

Hal itu tentu menjadi pertanyaan banyak orang terkait untuk siapa kepemilikan plat nomor 1. Nah bila yang membaca ini adalah salah satu yang masih kebingungan, maka temui jawabannya melalui ulasan satu ini.

Berikut Okezone telah merangkum beberapa sumber, Jumat (25/08/2023) terkait kepemilikan plat nomor 1.

Perlu diketahui bahwa kepemilikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor satu diperuntukkan khusus bagi instansi pemerintahan resmi. Tentu saja aturan satu ini telah disusun melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 yang berisi informasi tentang kendaraan dinas yang mendapatkan nomor registrasi dengan menggunakan alokasi angka khusus dengan/tanpa huruf seri.

Plat nomor 1 umumnya diperuntukkan bagi pejabat khusus Republik Indonesia seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, MPR yang diawali dengan kode RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement