Berikut adalah perbedaan SIM C, SIM C I, dan SIM C II:
SIM C: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor dibawah 250 cc
SIM C I: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik
SIM C II: Berlaku untuk kendaraan sepeda motor kapasitas lebih dari 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik
Sementara itu, Polri juga telah mengatur rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023 sebagai berikut:
SIM C: Rp 100.000,-
SIM C I: Rp 100.000,-
SIM C II: Rp 100.000,-
Untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,- untuk setiap kategori.
Pemohon juga akan dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi di luar biaya pembuatan SIM. Biaya tes kesehatan bervariasi tergantung wilayah dan tempat pemeriksaan.
Sebelum mengajukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi syarat membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C:
Berusia 17 tahun
Membawa fotokopi KTP
Pasfoto
Surat keterangan sehat medis
Syarat membuat SIM C I
Berusia 18 tahun
Sebelumnya telah mempunyai SIM C selama 1 tahun
Syarat membuat SIM C II
Berusia 19 tahun
Sebelumnya telah mempunyai SIM C I selama 1 tahun
Demikian informasi biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Terimakasih.