JAKARTA - Masyarakat saat ini wajib mengetahui pungutan biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023. Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pihak NTMC Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Untuk mendapatkan SIM C I, maka pengguna kendaraan harus memenuhi syarat memiliki SIM C terlebih dahulu dengan ketentuan satu tahun. Begitu juga dengan kepemilikan SIM C II yang mewajibkan memiliki SIM C I.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa setiap kategori SIM memiliki perbedaan.