JAKARTA - Pemerintah kini tengah lakukan percepatan pengguna kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia.
Nantinya semua masyarakat bisa memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, adapun skemanya pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP dapat membeli satu motor listrik.
Terbaru, pemerintah juga tengah menggodok subsidi konversi dari motor konvensional ke listrik naik jadi Rp10 juta, dari sebelumnya sebesar Rp7 juta.
Wacana ini muncul guna meredam polusi yang semakin mengkhawatirkan, dan juga dalam rangka membuat masyarakat semakin kepincut kendaraan elektrifikasi.
Merespons hal itu, Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, menilai ada kebingungan pemerintah saat ingin menyalurkan subsidi kendaraan motor listrik.
"Subsidi motor listrik, ada kebingungan strategi pemerintah dalam menyalurkan subsidi listrik ini. Tujuan adanya subsidi listrik ini kan mengurangi tingkat polusi, tapi yang diberikan subsidi adalah golongan yang menerima KUR, bantuan upah, hingga subsidi listrik hingga 900 va," kata Huda kepada Okezone, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, penyaluran subsidi bakal menyasar ke masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup nantinya.
"Karakteristik penerima itu kan rata-rata orang berpendapatan menengah ke bawah, mereka mana mikir isu lingkungan," tegasnya.
"Yang mereka pikirkan adalah bagaimana makan untuk hari besok, bulan besok. Jadi antara tujuan dan kriteria penerima tidak ada match," tuturya lagi.
Langkah terbaik menurut Huda pemerintah perlu reformulasi ulang kriteria penerima manfaat subsidi.
"Tapi lebih baik tidak ada subisidi motor listrik karena hanya dinikmati kalangan orang berpendapatan menengah ke atas saja," tuturnya.
"Lebih baik digunakan untuk insentif-insentif yang berhubungan dengan masyarakat miskin seperti pengembangan usaha mikro atau insentif bagi sektor pertanian," tandas Huda.
(Imantoko Kurniadi)