Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Usul Plat Nomor Bisa Sesuai Nama Pemilik, Ini Syaratnya

Alan Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |14:27 WIB
Polisi Usul Plat Nomor Bisa Sesuai Nama Pemilik, Ini Syaratnya
Polisi usul plat nomor bisa sesuai nama pemilik kendaraan, ini syaratnya (Foto: Pexels)
A
A
A

Saat ini penggunaan nama sebagai plat nomor memang belum bisa digunakan. Namun sebelum ini, kepolisian telah mengizinkan penggunaan nomor cantik kombinasi di plat nomor. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI tentang biaya NRKB.

1. NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan

2. NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan

3. NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan

4. NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan

(Alan Pamungkas)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement