Setiap tahun, sebagai warga negara yang taat hukum, Kita harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jika kita tidak membayar sesuai tenggat waktu atau lupa melaporkan, maka kita bisa dikenakan sanksi denda atau administrasi.
Jika sudah memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak
Membuat laporan pajak terkadang memang agak ribet dan sedikit menyusahkan, namun saat ini dengan kemajuan teknologi, pelaporan pajak secara online sudah menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut adalah cara untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online:
(Andera Wiyakintra)