Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korlantas Bakal Wajibkan Pengendara Sepeda Listrik Punya SIM

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |16:13 WIB
Korlantas Bakal Wajibkan Pengendara Sepeda Listrik Punya SIM
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan listrik. Ini juga akan menyasar sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdapat aturan pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.

Aturan tersebut juga mengatur batas kecepatan sepeda listrik dan tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, kecepatan tertinggi sepeda listrik adalah 25 km per jam. Pihak Korlantas Polri melihat banyak sepeda berteknologi canggih dan punya kapasitas baterai besar.

“Kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Indentifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Menurutnya, kendaraan listrik adalah teknologi baru yang sedang diinisiasi pemerintah yang harus segera disiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas seperti SIM.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang membicarakan kebijakan sepeda listrik dengan stakeholder terkait sepeda listrik dengan kecepatan 35 km per jam yang wajib SIM dan disamakan dengan kendaraan bermotor.

Sekadar informasi, saat ini Korlantas Polri memberlakukan penggolongan SIM menjadi 3, yakni untuk kendaraan 125 cc (SIM C), kendaraan 250-500 cc (SIM C1) dan 500 cc ke atas (SIM C2).

Selain itu, pengguna sepeda listrik wajib memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Bahkan, tidak diizinkan berboncengan apabila tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin, S.Tr.K.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement