Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Perokok di Mobil Dihentikan Pengendara Motor, Ternyata Bisa Dipidana

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |11:56 WIB
Viral! Perokok di Mobil Dihentikan Pengendara Motor, Ternyata Bisa Dipidana
Tangkapan layar video perokok ditegur. (Foto: TikTok @erdeputra)
A
A
A

Sedangkan pada Pasal 283 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secaratidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement