Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Perokok di Mobil Dihentikan Pengendara Motor, Ternyata Bisa Dipidana

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |11:56 WIB
Viral! Perokok di Mobil Dihentikan Pengendara Motor, Ternyata Bisa Dipidana
Tangkapan layar video perokok ditegur. (Foto: TikTok @erdeputra)
A
A
A

JAKARTA – Video pengendara mobil yang ditegur karena merokok sedang ramai di media sosial TikTok pada Kamis (29/12/2022). Pada video viral tersebut, seorang pria memberikan asbak plastik dari gelas air mineral kepada pengendara mobil tersebut.

Saat ditegur, pria yang sedang mengemudikan mobil itu, sebelah tangannya berada di luar. Jari-jarinya mengapit sebatang rokok. Usai diingatkan, pria di mobil tersebut menerima gelas plastik air mineral dan langsung berlalu.

“Sampean kalua nggak ada asbak tak kasih asbak. Tadi ada orang kena matanya, makanya saya nyalip sampean. Kalua merokok jangan dibuang di luar,” kata pria dalam video tersebut.

Pada video tersebut juga diberikan keterangan, “Perkara ibu-ibu naik motor mau nyalip, matanya kena abu si norak ini. Ibunya berhenti ke pinggir terus dikejar dan ditegorlah sama si ibu, eh masih aja buang abu keluar,” tulis akun @erdeputra pada videonya.

Tidak dijelaskan pada video tersebut di mana lokasi kejadian. Namun, hingga Kamis (12/1/2022) video tersebut sudah mendapat 122.500 ribu like dan dikomentari oleh 2.474 orang.

Penonton video tersebut setuju denga napa yang dilakukan oleh perbuatan pria yang menegur perokok di dalam mobil. Mereka merasa apa yang dilakukan si penegur mewakili isi hati mereka.

Berdasarkan aturan yang berlaku, merokok di kendaraan adalah sesuatu yang dilarang. Aturan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.

Pada Pasal 106 disebutkan, “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement