Telekonsultasi dari BPJS Kesehatan merupakan pemberian pelayanan kesehatan melalui sistem informasi yang digunakan oleh Dokter di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) kepada peserta melalui aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan. Pelayanan Telekonsultasi ini dapat diakses oleh peserta melalui fitur “Konsultasi Dokter” di Mobile JKN.
Layanan Telekonsultasi dari BPJS Kesehatan merupakan layanan gratis dan tidak dipungut biaya apapun, peserta hanya perlu memastikan status kepesertaannya aktif. Adapun jenis layanan yang tersedia, tujan dan manfaat, serta cara melakukan Telekonsultasi adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Kepala RSAL dr. R. Oetojo Ajak Peserta Manfaatkan Digitalisasi Layanan Lewat Mobile JKN
Jenis layanan Telekonsultasi:
1. Konsultasi upaya promotif dan preventif individual kepada peserta Program JKN