Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hary Tanoe Heran Pemberlakuan ASO di Jabodetabek Atas Perintah Undang Undang

MNC Portal , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |11:16 WIB
Hary Tanoe Heran Pemberlakuan ASO di Jabodetabek Atas Perintah Undang Undang
Hary Tanoesoedibjo
A
A
A

JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan pendapatnya dengan pemberlakukan Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah Undang-Undang (UU).

“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” ujar Hary, Jumat (04/11/2022).

Menurutnya, pemberlakukan UU dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022. Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

“Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog,”papar Hary. “Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO,” sambung pria yang akrab disapa HT tersebut.

BACA JUGA:MNC Group Matikan Siaran Analog Hari Ini Tepat Pukul 24.00 WIB

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement