Pada aturan tersebut secara jelas tidak lagi mencantumkan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Pelat nomor putih diperuntukkan bagi kendaraan baru atau kendaraan dengan TNKB baru.
Meski begitu, pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam tidak perlu khawatir karena, pelat nomor warna hitam masih sah digunakan hingga masa berlakunya ada.
(Citra Dara Vresti Trisna)