Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut 5 Warna Baru Pelat Nomor di Indonesia, Termasuk Kendaraan Listrik

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |17:53 WIB
Berikut 5 Warna Baru Pelat Nomor di Indonesia, Termasuk Kendaraan Listrik
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

Pada aturan tersebut secara jelas tidak lagi mencantumkan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Pelat nomor putih diperuntukkan bagi kendaraan baru atau kendaraan dengan TNKB baru.

Meski begitu, pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam tidak perlu khawatir karena, pelat nomor warna hitam masih sah digunakan hingga masa berlakunya ada.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement