JAKARTA – Pernahkah Anda merasa kesal karena berkendara di sebuah gang atau jalanan sempit yang penuh dengan polisi tidur? Aturan pembuatan polisi tidur penting diketahui masyarakat agar tidak sembarangan saat membangun polisi tidur.
Apabila polisi tidur yang dibangun di jalan tidak sesuai standar dan ketetapan pemerintah, maka pembuatnya dapat dikenai sanksi oleh pemerintah.
Di Indonesia, polisi tidur juga akrab disebut dengan tanggul jalan. Polisi tidur berbentuk cembung atau gundukan. Polisi tidur berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan.
Sebenarnya, tujuan pembuatan polisi tidur itu baik. Karena, biasana polisi tidur dibangun di jalan yang rawan kecelakaan, pemukiman padat penduduk, tempat ibadah dan sekolah.
Karena fungsi polisi tidur cukup efektif membuat pengendara mengurangi kecepatan, alhasil masyarakat kerap sesuka hati membuat polisi tidur untuk mengamankan wilayahnya.
Bahkan, selama ini polisi tidur yang ada di jalan kerap dibuat dengan cara yang seenaknya, baik dari sisi bahan dan juga ukuran. Sehingga sering terjadi kecelakaan akibat polisi tidur yang tidak sesuai standar.

Aturan pembuatan polisi tidur telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ). Di dalam regulasi tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan seperti polisi tidur.
Mengacu pada Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuat polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Kemenhub, ada tida jenis pembatas jalan yang ada di Indonesia, yakni: speed bump, speed hump dan speed table.
Speed Bump
Speed bump digunakan sebagai pembatas jalan di tempat parker atau wilayah dengan batas kecepatan 10 kilometer per jam. Bahan yang digunakan untuk membuat speed bump harus terbuat dari karet dengan tinggi antara 5-9 cm, lebar 35-39 cm dan kelandaian tinggi hingga 50%.
Speed bump yang dibuat harus diberikan warna kombinasi kuning dan putih dengan ukuran 25-50 cm. Serta jarak pemasangannya di jalan lurus antara 90-150 meter.