Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, membenarkan penyesuaian kembali jadwal ASO ini dilakukan atas permintaan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) sebagai pihak penyelenggara multipleksing.
Dirjen Usman menyebut ATVSI meminta jadwal ASO Jabodetabek diundur ke tanggal 2 November 2022 mendatang yang mana memang pada tanggal tersebut menjadi batas akhir ASO sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.
"Sebenarnya kami siap melaksanakan di 5 Oktober 2022. Tapi ada permintaan dari ATVSI untuk menyesuaikan jadwal ke tanggal 2 November sesuai UU Cipta Kerja," ungkap Dirjen Usman.
Dalam kesempatan yang berbeda, Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti menyebut sudah waktunya Jabodetabek beralih ke sistem siaran TV Digital. Menurutnya, Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dalam tiga hal.
“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujarnya.
Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Ia menilai Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek juga telah seluruhnya beroperasi melalui 7 operator multipleksing, yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta.
(Ahmad Muhajir)