Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh 1,3 Miliar Data Registrasi SIM Card Bocor, Pratama Persadha: Rawan Digunakan untuk Tindak Kejahatan!

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |09:29 WIB
 Heboh 1,3 Miliar Data Registrasi SIM Card Bocor, Pratama Persadha: Rawan Digunakan untuk Tindak Kejahatan!
Data sim card bocor (Foto: Dignited)
A
A
A

Pratama menjelaskan bahwa Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat. BSSN juga harus masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di tanah air, minimal menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

"Karena selama ini selain tidak ada sanksi yang berat, karena belum adanya UU PDP, pasca kebocoran data tidak jelas apakah lembaga bersangkutan sudah melakukan perbaikan atau belum. Jadi publik perlu tahu, dan bila ini terus terjadi maka dunia internasional akan meningkat ketidakpercayaan pada Indonesia. Padahal Indonesia kini “pemimpin” G20, jangan sampai ajang G20 nanti dihiasi kebocoran data," terangnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement