Advertisement
Advertisement

Viral Lampu Sepeda Motor Nyala Tapi Ditilang, Yuk Pahami Aturan Lengkap Penggunaan Lampu Utama

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |14:09 WIB
Viral Lampu Sepeda Motor Nyala Tapi Ditilang, Yuk Pahami Aturan Lengkap Penggunaan Lampu Utama
Viral lampu sepeda motor nyala tapi ditilang (dok Instagram)
A
A
A

Berkaca dari insiden ini, pengendara sebaiknya memahami lagi aturan lengkap penggunaan lampu utama.

Penegakan aturan lampu depan motor wajib menyala pada siang hari, diketahui diatur dalam ketentuan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.

Bunyi aturan itu yakni:

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sanksi untuk pelanggarannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement