Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penolakan Aturan PSE Meluas, Tagar Blokir Kominfo Dikumandangkan

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |13:22 WIB
Penolakan Aturan PSE Meluas, Tagar Blokir Kominfo Dikumandangkan
Penolakan aturan PSE meluas, tagar blokir Kominfo dikumandangkan (Foto: Twitter/@AJIIndonesia)
A
A
A

JAKARTA - Penolakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat makin meluas, tagar blokir Kominfo pun dikumandangkan.

Setelah muncul petisi penolakan yang telah ditandatangani oleh ribuan orang, kini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia turut mengambil sikap.

Dalam sebuat utas yang dicuitkan di media sosial Twitter, Rabu (20/7/2022), AJI Indonesia dengan tegas menyatakan mengkritik Permenkominfo 5/2020.

"AJI Indonesia menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, mengkritik @kemkominfo yang tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi tersebut," cuit AJI Indonesia.

Sikap ini diambil karena sejumlah alasan. Pertama adalah karena Permenkominfo 5/2020 tidak hanya berlaku pada platform medsos, tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita.

AJI Indonesia juga berpendapat bahwa ada dampak lebih serius yang akan muncul dari sekedar mendaftar. Mereka mengatakan jika nantinya sudah mendaftar, artinya mesti tunduk pada Permenkominfo tersebut.

"Pasal 9 ayat (3) dan (4) misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum," tulis Aji Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement