JAKARTA - Aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seputar Pelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan protes dari netizen Tanah Air, petisinya pun telah didukung 9.052 orang.
"Saya, salah satu netizen di Indonesia, menyatakan sikap tegas untuk menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat," isi surat protes tersebut, dikutip dari laman SAFEnet, Selasa (19/7/2022).
Mereka mengatakan, penerapan regulasi pada Permenkominfo ini dapat menyebabkan diblokirnya platform digital jika tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022.
"Pada gilirannya akan berdampak pada saya (netizen) sehingga tidak bisa menggunakan layanan dan mendapatkan manfaat dari kehadiran platform digital tersebut di Indonesia," tulis surat tersebut.
Para netizen juga mempertanyakan hak mereka sebagai warga negara bahwa dalam hak asasi manusia, persyaratan seperti ini dianggap gangguan terhadap hak bereksperes. Netizen menganggap apa yang diputuskan oleh Kominfo sangat jelas tidak memenuhi hak asasi manusia.