KECELAKAAN bus kembali terjadi. Kali ini dialami dua bus yang adu banteng di jalur lintas Sumatera, tepatnya berlokasi di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Kecelakaan ini menyebabkan kemacetan parah di Jalinsum Aek Batu pada Senin 20 Juni 2022, pukul 03.00 WIB.
Selain itu, dilaporkan enam orang tewas akibat kecelakaan maut tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, insiden bermula saat bus PMS datang dari arah Medan menuju Kerinci, Jambi.
Kemudian, bus PMH datang dari arah Riau menuju Kota Medan. Diduga kuat bus PMS masuk ke jalur yang dilewati bus PMH.

Akibatnya, adu banteng tidak bisa dihindari sampai bagian depan kedua bus ringsek parah.
Melansir laman Instagram @kabarnegri, tampak video yang memperlihatkan kondisi bus setelah kecelakaan. Selain itu, terlihat jalanan yang dilewati adalah dua jalur denga marka jalan garis tidak putus.
Tentu adanya marka tersebut artinya kendaraan tidak boleh melewatinya atau menyalip kendaraan lain.
Belajar dari kecelakaan ini, sebaiknya pengemudi memahami bahaya menyalip di marka garis tidak putus.
Sebenarnya garis jalan telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Satu di antara jenis marka jalan berbentuk garis tidak putus. Marka ini mempunyai arti tersendiri loh yang perlu dipahami pengemudi.

Markah garis utuh (tidak putus-putus) berwarna putih berfungsi melarang pengemudi melintasi garis tersebut.
Hal ini berarti pengemudi dituntut tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.
Fungsi garis ini sangat penting, terutama di daerah yang rawan kecelakaan, misalnya di tikungan.
Penting buat dipahami, tidak mengerti lantas melanggar garis utuh di tikungan bisa membahayakan orang lain.
Garis utuh berada di tengah jalan sebagai pembatas antara jalur kiri dan kanan yang berlawanan arah.
Bahkan, garis utuh juga berfungsi sebagai pembatas dan peringatan tanda tepi jalur lalu lintas. (iNews Randi/Nia)
(Kurniawati Hasjanah)