Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tahu, 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia Bisa Dikenali dari Warnanya!

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 15 Mei 2022 |10:17 WIB
Wajib Tahu, 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia Bisa Dikenali dari Warnanya!
Polisi mengisi surat tilang (Okezone.com/Dede K)
A
A
A

4. Surat Tilang Warna Hijau

Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

 Ilustrasi

Tentu saja, tujuannya agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.

5. Surat Tilang Warna Putih

Jenis surat tilang yang terakhir ini diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement