Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Kode Pelat Nomor Khusus Kendaraan TNI dan Polri

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 24 April 2022 |08:10 WIB
Kenali Kode Pelat Nomor Khusus Kendaraan TNI dan Polri
Ilustrasi (Freepik)
A
A
A

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan peraturan tersebut, ada tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.

 Ilustrasi

Kendaraan berkode khusus bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement