d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster dan hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan.
1. Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes Covid-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi