Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di Malioboro

Erfan Erlin , Jurnalis-Sabtu, 02 April 2022 |00:06 WIB
Ingat! Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di Malioboro
Ilustrasi skuter (dok Freepik)
A
A
A

Kepala Satpol PP DIY, Noviar mengatakan, setelah SE laranagan terbit mereka akan melakukan sosialisasi sampai dengan Senin pekana depan. Sosialisasi akan menyasar kepada pelaku usaha penyewaan otoped atau skuter listrik tersebut.

“Mulai Senin depan kami juga akan melakukan operasi pengawasan dan tindakan langsung terhadap pelanggaran SE ini," ujar dia.

Pengusaha yang menyewakan skuter listrik untuk memindahkan unit mereka dari kawasan sumbu filosofis termasuk di sirip-sirip dan kawasan sekitar sumbu filosofis.

Operasi penindakan yang dilakukan adalah dengan non yustisi. Setmelanggar SE dan membawanya ke kantor Sat Pol PP DIY. Pelanggar akan dibawa ke kantor unruk dilakukan pembinaan.

"Kami menghimbau kepada semua pengusaha untuk memindahkan unitnya dari kawasan tersebut," ujarnya.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement