Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! 3 Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |13:07 WIB
Catat! 3 Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik
Kamera ETLE di Jakarta (Okezone.com/Heru)
A
A
A

3. Membayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan

- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

Ilustrasi

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itulah beberapa cara untuk membayarkan tilang elektronik. Agar tidak kena tilang, mulailah untuk tertib dalam berkendara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement