Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fintech Makin Menjamur di Indonesia, Ada Fintech Apa Lagi selain Pinjol?

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |08:43 WIB
<i>Fintech</i> Makin Menjamur di Indonesia, Ada <i>Fintech</i> Apa Lagi selain Pinjol?
Poto by Matheus Bertelli from Pexeles
A
A
A

Di zaman yang semakin canggih ini, hampir segala jenis kegiatan transaksi dapat dilakukan secara online. Salah satunya adalah metode transaksi yang difasilitasi oleh platform fintech atau financial technology.

Banyak masyarakat yang mengasosiasikan fintech dengan pinjol alias pinjaman online. Faktanya, fintech tidak semata-mata pinjol. Memang benar bahwa pinjol merupakan salah satu bagian dari layanan yang disediakan fintech. Namun, ada berbagai jenis platform keuangan yang masing-masing dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya.

Sekarang ini, platform fintech kian menjamur di Indonesia. Oleh karena itu, penting sekali memahami dulu pengertian fintech, kaitannya dengan pinjol, dan relevansinya dengan berbagai kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Berdasarkan definisi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, fintech merupakan salah satu hasil inovasi atau pengembangan di bidang jasa keuangan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Platform fintech ini dirancang secara khusus dan detail untuk tujuan transaksi keuangan tertentu. Ada aturan khusus yang menekankan regulasi soal fintech sesuai peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dengan kata lain, ada landasan hukum yang melindungi semua pengguna layanan fintech termasuk perusahaan yang mengelola layanan tersebut.

Fintech dan Pinjol di Indonesia

Lalu, apa hubungannya fintech dengan pinjol?

Jasa Pinjaman Online masuk dalam kategori platform fintech P2P alias Peer to Peer. Sesuai peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P merupakan layanan pemberian pinjaman secara langsung dalam nilai rupiah yang menggunakan teknologi informasi.

Jenis layanan fintech ini termasuk yang paling laris di Indonesia. Pasalnya, pengguna dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan atau jaminan kepada platform P2P dengan proses verifikasi dan pencairan dana yang cenderung cepat.

Bahkan ada yang tidak sampai 5 menit dana langsung ditransfer ke rekening peminjam. Maka, tidak heran jika jumlah pinjol semakin menjamur di Indonesia, khususnya untuk layanan pinjaman online.

Namun, adakah fintech lain selain pinjol? Jelas ada. Manfaatnya pun sangat dirasakan karena dapat memudahkan berbagai proses transaksi keuangan penggunanya. Selain P2P lending alias pinjol, ada 4 jenis lain fintech yang kini semakin sering dijumpai di Indonesia, antara lain fintech Crowdfunding, Microfinancing, E-aggregator, dan Digital Payment System.

Crowdfunding

Dari istilahnya sudah jelas bahwa fintech ini ditujukan untuk kampanye penggalangan dana untuk amal. Jenis fintech ini bahkan sudah cukup lama dikenal di luar negeri sampai akhirnya populer di Indonesia. Terbukti layanan ini dapat diandalkan untuk tujuan donasi atau program sosial yang sedang diselenggarakan. Makin banyak lapisan masyarakat yang menuai manfaat dari layanan fintech jenis crowdfunding di Indonesia sehingga diharapkan dapat membantu tugas-tugas kemanusiaan.

 Microfinancing

Jenis fintech yang satu ini digunakan secara khusus untuk memudahkan aktivitas masyarakat kelas menengah ke bawah dalam hal prosedur transaksi keuangan. Bagaimana praktiknya? Di Indonesia, belum semua masyarakat terjangkau pelayanan perbankan sementara mereka sangat membutuhkannya demi kelangsungan bisnis yang dikelola.

Fintech jenis microfinancing ini menyediakan solusi berupa penyaluran modal usaha secara langsung ke masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal usaha. Salah satu manfaatnya ialah memungkinkan UMKM di wilayah pedesaan untuk mendapatkan modal melalui aplikasi online yang digunakan.

E-aggregator

Jenis fintech ini secara khusus hanya memberikan layanan berupa informasi selengkap mungkin perihal berbagai produk finansial yang dapat disarankan ke pengguna. Jadi, platform inilah yang akan memberikan rekomendasi kepada masyarakat yang membutuhkan solusi pilihan layanan atau produk keuangan.

Digital Payment System

Fintech jenis ini juga sudah dikenal banyak masyarakat Indonesia karena menjadi solusi praktis untuk berbagai transaksi keuangan terkait layanan publik. Fintech ini membuka layanan pembayaran beragam tagihan mulai dari biaya listrik, PAM, kartu kredit, belanja, pulsa, angsuran/cicilan, dan lain-lain. Digital Payment system juga dapat disebut dompet digital atau e-wallet. Untuk menggunakannya, pengguna harus menginstal di perangkat mobile dan mendaftarkan akun.

Metode ini sudah terjamin keamanannya, menghindari risiko kebocoran data, dan tentu saja memudahkan beragam aktivitas keuangan.

Ada banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan sendiri oleh pengguna fintech digital payment system, apalagi bagi yang tinggal di wilayah yang jauh dari bank atau layanan publik terkait.

Misalnya pengguna hendak membeli pulsa tetapi tidak ada konter atau penjual, cukup dengan memanfaatkan fitur pembelian pulsa di platform Digital Payment system, dijamin akan langsung beres.

Payment Gateway

Untuk mendukung transaksi pembayaran di/menggunakan produk instrumen Digital Payment System, terutama untuk pebisnis berbasis online, mereka dapat menghubungkan website atau aplikasi online mereka dengan layanan Payment gateway.

Payment gateway sendiri tersebut merupakan salah satu produk Digital Payment System. Bedanya, jika masyarakat lebih familiar dengan produk e-wallet, PPOB, produk cicilan tanpa kartu kredit, dan lainnya, payment gateway merupakan infrastruktur yang memproses pembayaran melalui berbagai jenis pembayaran ini.

Duitku merupakan salah satu jenis fintech yang direkomendasikan bagi yang membutuhkan layanan praktis pembayaran atau transaksi lainnya secara online.

Payment gateway memungkinkan pebisnis online menerima pembayaran secara otomatis dari customer langsung di website atau aplikasi mereka. Apapun jenis transaksi yang akan dilakukan, platform ini menyediakan fitur seperti payment gateway (terima pembayaran) dan disbursement (pengiriman dana).

Yang pertama merupakan layanan yang dikelola dalam konsep sosial serta harga kompetitif. Sedangkan disbursement adalah sistem pengiriman uang yang dijamin akan lebih mudah dan cepat. Jadi, semua dapat disesuaikan kebutuhan pengguna platform fintech jenis ini.

(CM)

(Karina Asta Widara )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement