Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki, Yuk Ingat Lagi Bahaya Menyalip Kendaraan dari Kiri

Sholahudin , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |06:05 WIB
Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki, Yuk Ingat Lagi Bahaya Menyalip Kendaraan dari Kiri
Kecelakaan pemotor di Mojokerto karena nyalip dari kiri (dok iNews/Sholahudin)
A
A
A

PENGENDARA motor tewas terlindas truk tangki di Jalan Raya Bypass Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Senin (7/2/2022). Korban bernama Nur Huda, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru Sidoarjo tewas di lokasi kejadian karena luka parah di kepala.

Kanit Laka Lantas Polres Mojokerto Iptu Basuni mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengendara truk jatuh saat mendahului truk dari kiri.

"Korban berusaha nyalip dari kiri. Namun, hilang kendali dan jatuh. Akhirnya terlindas roda belakang truk," katanya.

Berkaca dari peristiwa ini, yuk ingat lagi bahaya menyalip kendaraan dari kiri.

infografis

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2, menyalip boleh dari kiri, namun hanya pada keadaan tertentu seperti macet di ajur kanan karena ada kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air dan lainnya.

Namun dengan adanya pengecualian tersebut, bukan berarti menyalip kendaraan dari kiri dibenarkan.

Masih ada banyak faktor yang membahayakan jika menyalip dari kiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement