YOGYAKARTA - Sebuah unggahan menghebohkan berisikan keluhan seorang warganet tarif parkir bus yang tembus hingga Rp350 ribu.
Dalam unggahannya tersebut, bukti kuitansi tarif parkir bus wisata sebesar Rp 350 ribu. Bukan dalam bentuk karcis parkir.
Postingan dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu di belakang Hotel Premium Zuri, kawasan Malioboro, viral di media sosial.
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam."
"Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja, cuman mau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis postingan yang viral di grup Facebook itu.
Berikut beberapa faktanya:
1. Parkir bus resmi cuma tiga
Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.
"Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal," ujar Agus.

Baca Juga:
Viral Sopir Ambulans Klaim Terjebak Macet hingga Pasien Meninggal, Ini Faktanya
Jangan Panik, Ini Sederet Hal yang Harus Dilakukan Jika Mobil Matic Terendam Banjir
Agus yang mengatakan pihaknya juga belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang viral itu.
Agus mengatakan apabila peristiwa itu terjadi di tempat parkir resmi maka sudah pasti izin parkir akan langsung dicabut dan ditutup.
Namun, lantaran bukan parkir resmi, Dinas Perhubungan mengatakan memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan. Karena lokasi itu jelas tidak punya ijin.
"Kalau mereka tidak punya ijin yang mau kita tindak atau cabut apanya," ujarnya.
2. Minta pelaku diproses hukum
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi pun angkat bicara. Heroe menyebut bahwa tarif sebesar Rp 350 ribu itu masuk kategori pungli. Heroe pun meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk melaporkan temuan ini ke polisi.
"Saya minta Dishub untuk melaporkan ke polisi. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemkot Yogyakarta," tegas Heroe.
"Dia (pengelola parkir yang meminta tarif Rp 350 ribu) mengambil terlalu banyak (keuntungan). Itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti diproses sebagai pungli," imbuh Heroe.
Heroe memastikan pihak Pemkot Yogyakarta tak akan mentoleransi perilaku yang masuk ke kategori pungli ini. Heroe juga meminta kepada Dishub untuk mengecek ke lokasi apakah lokasi parkir tersebut adalah parkir resmi atau bukan.
"Tidak ada lagi kata toleransi. Saya kira harus diproses hukum kalau benar terbukti. Saya harap kasus ini tidak terulang lagi," tegas Heroe.
3. Penjelasan pengelola parkir
Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Timbul Sasana Raharja memaparkan, polisi telah menginterogasi koordinator parkir lokasi itu yang bernama Ahmad Fauzi, warga asal Tangerang, Jawa Barat.
Dari informasi awal kepolisian, koordinator parkir itu membenarkan bahwa pada hari Sabtu, 15 Januari 2022, sekira pukul 21.00 WIB, di lokasi parkir Jalan Margo Utomo itu telah kedatangan bus wisata rombongan.
"Yang bersangkutan mengaku, biasanya untuk tarif bus wisata yang menggunakan parkir di lokasi tersebut dikenakan bea parkir sebesar Rp 150.000, dengan fasilitas free toilet dan mencuci kendaraan," kata dia.
Namun ketika kemudian yang beredar tarif parkir itu menjadi Rp 350.000, Timbul mengatakan hal itu atas dasar permintaan dari kru bus yang bersangkutan sendiri kepada pihak pengelola.
"Dari petugas parkir tetap hanya menerima uang sebesar Rp 150.000, jadi dugaannya ada mark up tarif permintaan dari kru bus wisata itu sendiri," katanya.
Timbul mengatakan menurut informasi dari petugas parkir itu, aksi mark up dari kru bus wisata itu memang sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir.
"Tanah parkir itu merupakan lahan kosong yang dulunya adalah bekas bangunan Kantor XL," kata dia.
(Kurniawati Hasjanah)