Kemudian menyiapkan pas foto, KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar. Ini dibutuhkan untuk keperluan administrasi bagi si pemohon.
Dan syarat terakhir adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Jika sudah mengetahui semua syarat pembuatan SIM D, berikut adalah prosedur pembuatan SIM baru:
Pertama, pemohon mengisi formulir permohonan beserta fotokopi KTP dan pas foto.