SETIAP pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Polri. SIM ada beberapa golongan yang ditandai dengan huruf A sampai D. Ada juga SIM Umum.
Khusus SIM D hanya diperuntukkan kepada penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C yang berlaku untuk mengemudi kendaraan khusus bagi disabilitas.
Nah, bagi Anda yang memerlukan SIM D, jangan lupa untuk memenuhi syarat sebelum mengajukan proses pembuatan SIM.
Baca juga: Kenali 5 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Berikut Golongannya
Syarat pertama pembuatan SIM D adalah pemohon merupakan penyandang disabilitas berusia minimal 17 tahun.