Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Aturan Skuter Listrik di 4 Negara, Ada yang Denda Rp20 Juta Loh!

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |15:01 WIB
Cek Aturan Skuter Listrik di 4 Negara, Ada yang Denda Rp20 Juta Loh!
Ilustrasi skuter (dok Freepik)
A
A
A

3. Prancis

Negara Prancis dikabarkan sudah melegalkan kendaraan skuter listrik melintas di jalanan sejak tahun 2019. Tentunya dibarengi dengan standar regulasi peraturan yang berlaku seperti dilarang melintas ditrotoar, dilarang berkendara menggunakan ponsel, tidak boleh melawan arus, batas maksimal 25km/jam ,dilarang menggunakan headset, menggunakan helm, tidak berkendara di jalan besar dll. Bagi penduduk sekitar yang melanggar aturan tersebut maka akan didenda sebesar 135- 1.500 euro.

4. Singapura

Negara tetangga Indonesia juga baru-baru ini melegalkan kendaraan kecil skuter listrik. Ijin penggunaan skuter juga dibarengi dengan peraturan ketat yang berlaku. Aturan skuter listrik di Singapura hanya diperbolehkan melintas pada jalur sepeda saja. Apabila masyarakat atau wisatawan melanggar maka akan dikenakan sanksi denda 2.000 dolar Singapura

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement