Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Aturan Skuter Listrik di 4 Negara, Ada yang Denda Rp20 Juta Loh!

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |15:01 WIB
Cek Aturan Skuter Listrik di 4 Negara, Ada yang Denda Rp20 Juta Loh!
Ilustrasi skuter (dok Freepik)
A
A
A

JAKARTA -  Skuter listrik merupakan kendaraan yang saat ini menjadi tren dikalangan masyarakat. Pasalnya skuter digadang-gadang sebagai teknologi dalam mode transportasi yang praktis.

Namun skuter listrik yang digunakan di jalan raya besar ternyata menyimpan potensi kecelakaan yang besar loh. Terlebih di Indonesia yang beberapa waktu silam telah menyebabkan korban jiwa. Maka dari itu tak heran bila kehadiran skuter listrik dibeberapa negara perlu ada nya regulasi dan peraturan yang mengatur.

Namun ternayata di beberapa negara berikut ini sudah melegalkan penggunaan skuter listrik dijalanan.

Berikut ini MNC Portal merangkum, negara yang melegalkan penggunaan skuter listrik:

1. Denmark

Negara yang berlokasi paling selatan Eropa ini salah satu negara yang melegalkan skuter listrik bebas dijalanan. Namun tentunya dengan berbagai persyaratan yang tentunya harus dipenuhi.

Syaratnya yakni penduduk hanya boleh mengemudikannya sampai batas kecepatan tertinggi 20km/jam. Selain itu penduduknya diharuskan tertib berlalu lintas sama seperti pada aturan penggunakan sepeda motor. Walaupun begitu negara ini tetap sama membatasi unit skuter listrik tersebut.

2. Jepang

 Jepang telah melegalkan hadirnya skuter listrik dijalanan. Akan tetapi aturannya dinilai lebih ketat ketimbang di negara Denmark. Bagi masyarakat yang ingin memilikinya maka harus mendaftarkan diri untuk membuat Surat Ijin Mengemudi.

Selain itu, masyarakat perlu ikut serta pada program latihan pengemudi. Setalah dinyatakan lulus maka layaknya motor pada umumnya, masing-masing skuter akan diberikan sebuah plat nomor dan kaca spion.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement