KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara milik lima terpidana perkara korupsi pada Kamis 13 Januari 2022.
"KPK melalui dan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/1/2022).
Lima terpidana tersebut, yakni Syahrul Rajasampurnajaya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015.
Baca juga: Kenali 5 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Berikut Golongannya
Selanjutnya, Risyanto Suanda berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Juni 2020.
Kemudian, Dolly Parlagutan Pulungan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 3 Juni 2020.
Refly Ruddy Tangkere berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020.
Terakhir, Hendry Saputra berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019.
Mobil yang dilelang
Ada lima objek yang dilelang. Di antaranya satu paket berupa satu mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D 1614 AGU dan satu dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp96.854.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.
Satu kendaraan roda empat merek Proton Tipe Exora 1.6Lat warna putih dengan nomor polisi B 1409 SRC dengan harga limit Rp30.803.000 dan uang jaminan Rp6.200.000.
Baca juga: Putus Cinta, Cewek di Jambi Ajak Temannya Bakar Motor Mantan Pacar
Selain mobil
Objek lain yang dilelang KPK adalah satu buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp15.631.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp3.500.000, satu paket berupa satu tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton dan satu jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp12.232.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.
Kemudian, satu paket berupa satu handphone warna hitam merek Xiaomi model Redmi 6A dan satu handphone warna biru merek Samsung model SM-N960F dengan harga limit Rp5.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000, satu paket berupa satu handphone merek Samsung model SM-N950F/DS warna gold dan satu buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000.