Selama libur Nataru, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian melakukan penerapan manajemen operasional lalu lintas berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.
"Ganjil genap sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian kepolisian dari lapangan, apabila ganjil genap diperlukan," terang Budi.
Selain itu, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah termasuk di kawasan wisata. Kebijakan itu seperti pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
Untuk kapal angkutan penyeberangan akan dibatasi kapasitas penumpangnya paling banyak 75% dan menerapkan jaga jarak fisik serta disterilisasi setelah debarkasi dan setiap 24 jam.
Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyiapkan pengukur suhu tubuh serta menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.
(Kurniawati Hasjanah)