Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengurus BPKB Hilang, Ikuti 6 Langkah Ini dan Berikut Biayanya

Bertold Ananda , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |13:19 WIB
Cara Mengurus BPKB Hilang, Ikuti 6 Langkah Ini dan Berikut Biayanya
Ilustrasi BPKB (Ist)
A
A
A

5. Ikuti proses ajuan baru bikin BPKB yang hilang

• Selanjutnya ketika semua kelengkapan dukomen sudah lengkap barulah mengurus ke kantor samsat terdekat. Ikuti langkah-langkah cara mengurus BPKB yang hilang dan lengkapi seperti : BAP (berita acara pemeriksaan) dari Reskrim.

• STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku

• Fotokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB tersebut

 ilustrasi

6. Rincian biaya pembatan BPKB baru

Setelah semua dokumen sudah dilengkapi barulah terbit biaya secara rinci. Pastinya BPKB peruntukan roda dua dan roda empat tentu akan berbeda. Maka dari itu berikut riciannya

Roda dua = akan dikenakan tarif sebesar Rp160 ribu. Dana tersebut masing-masing digunakan untuk Biaya baru per penerbitan sebesar Rp 80rb dan biaya ganti kepemilikan per penerbitan dengan total Rp 80 rb.

Roda empat: =Dikenakan tarif sebesar Rp 200 ribu , Biaya tersebut mencakup rincian biaya baru per penerbitan Rp100.000 dan Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100 ribu

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement